Cairan
memabukkan ini memang dikenal di semua kalangan, setidaknya remaja hingga
dewasa. Mahasiswa sebagai orang berpendidikan seharusnya tahu bahwa miras
adalah haram. Namun demikian, tak sedikit yang mengkonsumsi barang haram ini.
Di lingkungan saya sendiri, banyak mahasiswa menenggak miras dengan alasan menghilangkan
penat. Mereka mengaku, kadang mencampurnya dengan minuman berenergi dan
obat-obatan semacam trihexipenydhil, destrofod, alphasolam, deazepam atau
apalah itu namanya.
Meski
banyak pihak yang menginginkan pendistribusian barang haram tersebut dikurangi,
namun sepertinya tidak dimungkinkan karena perusahaan pembuat miras juga telah
memiiki berbagai izin yang diperlukan.
Di
sisi lain, saya geli menengok fakta mengenai cukai. Layaknya rokok, pemerintah
memberikan cukai untuk rokok meski mereka tahu bahwa rokok itu bisa merusak
kesehatan. Juga sama dengan miras, cukai diberikan berdasarkan kadar alkohol
meski mereka tahu miras itu haram dan tidak menyehatkan. Alasannya satu, cukai
‘memperkaya’ negeri kita.
Menurut
saya pemerintah tak seharusnya bertindak egois seperti itu. Dengan tidak
memberikan cukai dan tidak mengizinkan perusahaan pembuat miras beroperasi,
serta menindak siapapun yang mendistribusikan miras, bukan tidak mungkin barang
haram ini akan punah.
0 comments:
Post a Comment